JPU Kejari Selayar Tegaskan Tuntutan 2 Tahun Penjara Terhadap Awiluddin Sudah Sesuai Fakta Hukum
SELAYARKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar menegaskan bahwa tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara terhadap Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., M.H., dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan, telah sesuai dengan undang-undang dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nurul Anisa, S.H., dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Selayar, Kamis (9/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harwansah, S.H., M.H., yang turut didampingi dua hakim anggota. Dalam kesempatan itu, JPU menegaskan tetap berpegang teguh pada Surat Tuntutan Pidana yang sebelumnya telah dibacakan pada Senin, 29 September 2025.
“Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan,” ujar Nurul Anisa di hadapan majelis hakim.
Dalam repliknya, Nurul Anisa menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, namun dalam pledoi justru meminta dibebaskan.
“Hal itu bertentangan, karena terdakwa telah mengakui unsur-unsur pasal terpenuhi, tetapi dalam pembelaannya justru meminta bebas,” tegasnya.
Nurul juga menilai, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang menciderai kepercayaan publik.
Lebih lanjut, JPU memaparkan beberapa poin penting dalam fakta persidangan. Terdakwa mengakui bahwa saksi Drs. Syafrudin mengetik surat keterangan kepemilikan lahan berdasarkan format yang diberikan oleh terdakwa.
Terdakwa juga mengakui bahwa surat tersebut belum ditandatangani pejabat berwenang, namun dirinya memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, dan Ketua RT Dusun Parumaang untuk melengkapi surat itu.
“Terdakwa mengambil inisiatif menandatangani surat tersebut atas nama perangkat desa tanpa izin atau sepengetahuan mereka,” ungkap Nurul Anisa.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa membubuhkan stempel bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Desa Bontomalling pada kolom tanda tangan Kepala Desa, serta menambahkan nomor surat hasil karangannya sendiri agar seolah-olah dokumen itu resmi diterbitkan oleh pemerintah desa.
“Perbuatan tersebut menunjukkan adanya niat sadar (mens rea) dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” jelas Nurul.
Nurul menambahkan, dengan bukti dan pengakuan di persidangan, tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan pembacaan putusan yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Selayar.