Dinas Kesehatan Selayar Gencarkan Sosialisasi Surveilans dan Imunisasi di Wilayah Kepulauan
SELAYARKINI – Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar terus menggencarkan Program Surveilans dan Imunisasi melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi di berbagai wilayah kepulauan.
Langkah ini merupakan upaya mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi dan pencegahan penyakit menular.
Koordinator Program Surveilans dan Imunisasi, Ermansyah, SKM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pelaksanaan program imunisasi serta surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
“Melalui kegiatan ini kami berharap cakupan imunisasi dapat meningkat secara merata di semua wilayah, dan surveilans PD3I bisa berjalan maksimal agar masyarakat hidup lebih sehat dan terbebas dari risiko penularan penyakit berbahaya,” ujarnya.
Beberapa point hasil advokasi dan sosiadan program imunisasi dan surveilans penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), antara lain :
- Bahwa Imunisasi adalah Hak Anak, dimana Pemerintah (pusat dan daerah) berkewajiban menyediakan layanan dan Pemerintah dan Masyarakat berkewajiban mendukung terlaksananya pelayanan imunisasi bagi bayi dan anak.
- Bahwa hukum pemberian imunisasi di Indonesia adalah wajib, hal ini mendasari aturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
- Seorang anak dikatakan telah mendapatkan Imunisasi Rutin Lengkap jika telah mendapatkan semua jenis imunisasi dasar (IDL), telah mendapatkan semua jenis imunisasi lanjutan bawah dua tahun (baduta) dan telah mendapatkan semua jenis imunisasi lanjutan anak sekolah (SD).
- Program imunisasi di Indonesia memberikan data dan fakta masih banyaknya bayi dan anak yang tidak menerima imunisasi lengkap sesuai dengan usianya, masih ada sekitar 1,7 juta anak Indonesia yang tidak mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tahun 2022. Hal ini karena masih banyaknya penolakan terhadap program imunisasi dengan berbagai alasan, seperti alasan takut dengan efek samping, takut dengan kandungan vaksin, ragu dengan efektifitas vaksin, dan lain-lain. Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, masih ada beberapa orang tua yang tidak bersedia dilakukan pemberian imunisasi bagi anaknya.
- Surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang cepat dan tepat melalui penemuan kasus secara dini (deteksi dini).
- Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) yaitu kelompok penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri dan dapat dicegah secara efektif melalui pemberian vaksin. PD3I yang disebabkan virus antara lain Campak, rubela, polio, hepatitis B, influenza, Japanese Encephalitis (radang otak), dan diare akibat Rotavirus. PD3I yang disebabkan bakteri seperti Pertusis (batuk rejan), difteri, tetanus, tuberkulosis (TBC), pneumonia, dan meningitis
Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini telah dilaksanakan di lima kecamatan kepulauan selama bulan September 2025, dan akan dilanjutkan pada Oktober 2025 dengan menyasar wilayah-wilayah remote dan kepulauan, khususnya Takabonerate serta desa-desa pulau di Kecamatan Bontosikuyu.
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tinggi, sehingga tidak ada lagi daerah yang tertinggal dalam pelayanan imunisasi dan pencegahan penyakit.