Gaji dan Uang Jaga Pegawai RSUD KH. Hayyung Belum Cair Sejak April, Pegawai Mulai Gelisah
SELAYARKINI - Suara keresahan mulai terdengar dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Hayyung. Pasalnya, hingga awal Oktober 2025, gaji tenaga kontrak belum juga cair sejak bulan April, dan uang jaga pegawai pun macet sejak Mei lalu.
Informasi ini dibenarkan oleh sejumlah sumber internal yang menyebutkan, meski belum menerima haknya selama berbulan-bulan, para pegawai tetap diminta bekerja seperti biasa. “Kami tetap masuk, tetap melayani pasien, tapi gaji belum jelas sampai sekarang,” ungkap salah seorang pegawai yang enggan disebut namanya, Kamis (9/10/2025).
Situasi ini sontak menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan manajemen RSUD Hayyung dan Pemda Selayar?
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Program RSUD KH. Hayyung, Amran Rizal, S.Kom., M.K.M., memberikan penjelasan bahwa keterlambatan terjadi karena masih ada proses administrasi dan penyesuaian anggaran di tingkat pemerintah daerah.
“Proses pembayaran uang jaga dan gaji tenaga kontrak sedang dalam tahap penyesuaian anggaran dan verifikasi oleh pihak terkait, termasuk BPKAD,” terang Amran Rizal kepada media.
Ia menegaskan, manajemen RSUD KH. Hayyung berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban kepada pegawai dan memastikan hak-hak tenaga kontrak tidak akan diabaikan.
“Kami pastikan semua kewajiban akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon kesabaran dan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Meski begitu, di lapangan suasana kerja disebut mulai menurun. Beberapa tenaga kesehatan mengaku terpaksa menalangi biaya operasional pribadi karena gaji belum diterima selama lima bulan terakhir.
Amran menyebut, untuk jasa pelayanan atau insentif berbasis kinerja, pembayarannya masih lancar dan sudah terealisasi hingga bulan Juni 2025.
Sementara proses administrasi pembayaran gaji dan uang jaga masih menunggu penyelesaian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kami berharap para pegawai tetap menjaga semangat kerja dan tidak mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat,” tutup Amran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPKAD terkait keterlambatan pencairan dana tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan segera dibayarkan.