Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media

Namun demikian, terdapat perbedaan keterangan antara penjelasan Heri saat klarifikasi resmi di Polres Kepulauan Selayar dengan pernyataan yang sebelum

 


SELAYARKINI - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengklarifikasi informasi yang beredar luas di media sosial dan media daring terkait dugaan bermasalahnya pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan milik warga Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Klarifikasi dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, atas perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu tersebut. Tugas ini dijalankan oleh Unit 3 Tipidkor Satreskrim yang dipimpin IPDA Andi Bakri Yamar, dengan melakukan koordinasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan bahwa klaim JKM atas nama almarhum Anton telah dicairkan secara penuh dan ditransfer satu kali ke rekening ahli waris atas nama Suharti, istri almarhum. “BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pencairan JKM tidak dilakukan secara bertahap,” kata Sukarman, merujuk pada data dan dokumen administrasi yang diterima penyidik.

Selain meminta keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, penyidik Tipidkor juga memeriksa keterangan keluarga ahli waris. Heri, anak almarhum Anton, menyampaikan di hadapan penyidik bahwa dana klaim JKM sebesar Rp42 juta telah masuk sepenuhnya ke rekening orang tuanya. Ia membantah adanya pemotongan dana. Menurut Heri, sebagian dana sekitar Rp27 juta dipinjamkan kepada seorang kerabat bernama Randy.

Namun demikian, terdapat perbedaan keterangan antara penjelasan Heri saat klarifikasi resmi di Polres Kepulauan Selayar dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada media pada 18 Desember 2025. Dalam pernyataan awal tersebut, Heri mengungkapkan laporan dan keluhan yang substansinya berbeda dari klarifikasi di hadapan penyidik.

Perbedaan keterangan itu, menurut kepolisian, menjadi bagian dari catatan klarifikasi untuk memastikan informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta.

IPTU Sukarman menegaskan klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus memberikan gambaran berimbang kepada masyarakat berdasarkan dokumen, data, dan keterangan resmi para pihak. Kepolisian juga menyatakan menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi publik dan berkomitmen tetap terbuka serta responsif terhadap setiap isu yang mendapat perhatian masyarakat.

(Humas Polres Kepulauan Selayar)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media
  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media
  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media
  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media
  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media
  • Polisi Klarifikasi Klaim JKM Warga Jinato, Versi Ahli Waris Berbeda dengan Pernyataan ke Media

Posting Komentar