BREAKING NEWS

Usai Liput Aksi Tolak Petrokimia, Jurnalis Metro TV Dapat Teror

 

Gambar Ilustrasi oleh Ai 

SELAYARKINI - Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, usai meliput aksi penolakan industri petrokimia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Ifa melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026). Aksi itu berkaitan dengan polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.

Usai liputan dipublikasikan dalam bentuk tulisan dan video melalui media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman serupa juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi aksi.

Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai intimidasi tersebut sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

“Teror terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang jurnalis secara pribadi, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Idris, Kamis (5/2/2026).

Menurut KAJ Sulsel, kasus ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam posisi rentan, baik terhadap kekerasan fisik di lapangan maupun serangan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah terus berulang dan cenderung meningkat.

Idris menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kelompok tertentu. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi,” ujarnya.


Menyikapi kejadian tersebut, KAJ Sulsel menyatakan sikap:

1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers.

2. Menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak pelaku ancaman serta menjamin keamanan jurnalis.

4. Mengingatkan negara untuk hadir dan menjamin keselamatan jurnalis sebagai bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.

KAJ Sulsel menegaskan, praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena dapat melemahkan kebebasan pers dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.

“Negara wajib melindungi jurnalis,” tegas Idris.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image