BREAKING NEWS

Mayoritas SPPG Belum Penuhi Juknis IPAL, Hanya Satu yang Dianggap Sesuai

 

Contoh IPAL MBG 

SELAYARKINI – Persoalan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai di lirik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengungkap fakta bahwa sebagian besar SPPG yang beroperasi hingga kini belum memenuhi petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Bahkan, Kepala DLH Selayar menyebut belum ada SPPG yang benar-benar sesuai dengan standar juknis tersebut, kecuali satu yang dinilai sedikit lebih tertib karena limbahnya diangkut secara rutin setiap pekan untuk ditangani pihak Dinas Pekerjaan Umum.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada SPPG yang benar-benar memenuhi ketentuan sesuai juknis, khususnya dalam hal pengelolaan limbah.

‎“Belum ada yang sesuai dengan juknis terkait IPAL,” ungkapnya. Minggu 8/03/2026

‎Namun demikian, ia menambahkan bahwa terdapat satu SPPG yang dinilai lebih mendekati standar yang dipersyaratkan, yakni milik seorang pengelola bernama Jaka. Hal itu karena pihak pengelola mengambil langkah alternatif dengan mengangkut limbah secara rutin setiap pekan.

‎Menurutnya, limbah dari kegiatan tersebut diangkut dan dibawa ke Dinas Pekerjaan Umum untuk penanganan lebih lanjut.

‎“Kalau yang punya Pak Jaka, karena dia mengangkut limbahnya setiap pekan ke Dinas PU,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kadis DLH menambahkan, Sudah kami kunjungi di bulan Desember di kasi tenggat waktu sampai 3 bulan untk perbaikan. Tambahnya

‎Kondisi ini menimbulkan sorotan terkait pengawasan dan penerapan standar pengelolaan limbah pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Pasalnya, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan limbah cair tidak mencemari lingkungan sekitar.

‎DLH Selayar menegaskan bahwa pengelola SPPG diharapkan segera menyesuaikan fasilitasnya dengan juknis yang berlaku agar operasional layanan tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

‎Jika tidak, pemerintah daerah berpotensi melakukan evaluasi terhadap operasional fasilitas yang belum memenuhi standar tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image