BREAKING NEWS

UPP - Kejari Selayar Teken MoU, Pengawasan Hukum Pelabuhan Diperketat

SELAYARKINI - Langkah penguatan tata kelola pelabuhan di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai diarahkan pada satu titik krusial: kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar dan UPP Kelas III Jampea resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (14/04/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Pola Kejari Selayar ini bukan sekadar seremoni birokrasi. Ia menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan pelabuhan yang selama ini rawan bersinggungan dengan kepentingan hukum tak lagi dibiarkan berjalan tanpa “pengawalan”.

Kepala Kejari Selayar, M.F. Hasibuan, menegaskan perubahan paradigma tersebut. Kejaksaan, kata dia, tidak lagi sekadar hadir ketika masalah muncul, tetapi masuk sejak awal untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Melalui kerja sama ini, kami tidak datang untuk mencari kesalahan. Kami hadir untuk mencegah kesalahan,” tegasnya.

Hasibuan bahkan mengibaratkan institusinya sebagai “dokter hukum” sebuah metafora yang menekankan pentingnya tindakan preventif dibanding penindakan.

Di titik ini, pelabuhan dipahami bukan sekadar simpul transportasi, melainkan ruang bertemunya berbagai kepentingan—ekonomi, logistik, hingga kewenangan lintas sektor yang rentan memicu persoalan hukum jika tak dikawal secara ketat.

Melalui bidang Perdata dan TUN (Datun), Kejari akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum terhadap setiap kebijakan strategis yang diambil UPP.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Selayar, Romy Sumardiawan, mengakui kompleksitas wilayah kerja yang mereka tangani. Sejumlah pelabuhan strategis berada dalam cakupan operasional, mulai dari Pamatata di Bontomatene, Rauf Rahman di Benteng, hingga Pattumbukang di Bontosikuyu.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, tidak semua kebijakan memiliki rujukan aturan yang detail. Di situlah kebutuhan akan pendampingan hukum menjadi mendesak.

“Kami membutuhkan pertimbangan hukum agar setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, MoU ini akan mendorong kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan sebuah langkah penting untuk meminimalisir risiko pelanggaran administratif maupun potensi sengketa hukum.

Lebih jauh, UPP Selayar menyatakan komitmennya untuk mendukung program Kejaksaan, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan serta penguatan zona integritas.

Kerja sama ini pada akhirnya tidak hanya berbicara soal hubungan antar lembaga. Ia menyentuh hal yang lebih mendasar: bagaimana pelayanan publik di sektor pelabuhan dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Di tengah meningkatnya aktivitas pelabuhan dan kompleksitas kepentingan di dalamnya, kehadiran “dokter hukum” menjadi kebutuhan bukan lagi pilihan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar