‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"

Gambar Ilustrasi oleh Ai 

Selayarkini – Di usia senja yang telah mencapai 90 tahun, Nenek Rabi seharusnya menikmati hari-harinya dengan tenang. Namun, harapan itu sirna setelah emas dan uang yang selama puluhan tahun disimpannya raib dari dalam rumah.
‎Kini, perempuan lanjut usia yang tinggal di Dusun Rea - Rea Kelurahan Putabangung Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar itu hanya menggantungkan harapan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap barang-barang miliknya dapat ditemukan dan dikembalikan, sementara pelaku dihukum setimpal agar mendapat efek jera.
‎Kasus dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar pada 18 Juni 2026 dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/111/VI/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
‎Menurut cucu korban, Riskawati, neneknya datang ke rumah dalam kondisi bingung dan sedih. Saat itu, Nenek Rabi mengaku baru menyadari bahwa emas dan uang yang disimpannya telah hilang.
‎"Nenekku datang ke rumah menyampaikan kalau emas dan uang miliknya hilang. Saat itu nenekku tinggal sendiri di rumahnya. Dia juga tidak tahu kapan persis barang-barang itu hilang karena baru menyadarinya setelah dicari. Nenekku sudah pikun karena usianya memang sudah sangat tua," tutur Riskawati.
‎Kondisi korban yang telah lanjut usia dan mengalami penurunan daya ingat diduga menjadi salah satu faktor yang membuat dugaan pencurian itu baru diketahui beberapa hari setelah kejadian. Berdasarkan laporan, korban terakhir melihat emas miliknya pada 1 Juni 2026, sementara kehilangan baru disadari pada 12 Juni 2026 ketika memeriksa kembali tempat penyimpanan barang berharganya.
‎Keluarga memperkirakan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Barang yang hilang disebut berupa emas dalam jumlah besar serta uang tunai. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih didalami penyidik.
‎Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tentang besarnya nilai kerugian. Mereka berharap negara hadir memberikan rasa aman dan keadilan kepada seorang lansia yang diduga menjadi korban tindak pidana.
‎"Yang kami harapkan hanya dua. Barang milik nenek bisa kembali, dan siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum agar mendapat efek jera. Jangan sampai ada korban berikutnya, apalagi korbannya orang tua yang sudah tidak berdaya," ungkap pihak keluarga.
‎Di ketahui, informasi masyarakat sekitar maupun keluarga lainnya mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut ditengarai dalam kampung itu sendiri.
‎Hingga berita ini tayang, penyelidikan oleh Polres Kepulauan Selayar masih terus berlangsung. Keluarga berharap kasus tersebut tidak berhenti sebatas laporan, tetapi benar-benar diungkap hingga pelakunya diproses sesuai hukum. Bagi Nenek Rabi, keadilan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan menghadirkan kembali rasa aman dan harapan bahwa jerih payah yang dikumpulkan seumur hidup tidak hilang begitu saja tanpa kepastian hukum.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"
  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"
  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"
  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"
  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"
  • ‎Di Usia 90 Tahun, Nenek Rabi Menanti Keadilan: "Saya Hanya Ingin Barang Saya Kembali, Pelakunya Diberi Efek Jera"

Posting Komentar