Polsek Bontomanai Tangkap Penambang Pasir Laut Ilegal di Pesisir Borong-Borong
![]() |
Polsek Bontomanai Tangkap Penambang Pasir Laut Ilegal di Pesisir Borong-Borong |
SELAYARKINI - Kepolisian Sektor Bontomanai, Polres Kepulauan Selayar, mengamankan seorang pria berinisial F (40), warga Kecamatan Benteng, yang diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Jumat malam (23/5).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita saat pria tersebut tengah menyekop pasir dari bibir pantai ke atas mobil pickup bernomor polisi DC 8415 XC. Aktivitas penambangan dilakukan saat kondisi air laut surut.
Kepala Polsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, yang memimpin langsung operasi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas penambangan liar yang meresahkan.
“Setelah kami lakukan pemantauan, benar ditemukan kegiatan pengambilan pasir laut tanpa izin. Pelaku kami amankan saat memuat pasir ke kendaraan untuk dijual,” kata Rahmat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan kendaraan pelaku dan mendokumentasikan lokasi penambangan. Pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut.
Menurut IPTU Rahmat, aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik siang maupun malam, saat air laut surut.
“Penambangan ini berpotensi menyebabkan abrasi pantai dan kerusakan ekosistem pesisir. Jika tidak ditindak, bisa menimbulkan kesan pembiaran,” ujarnya.
Kepala Polres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat personel Polsek Bontomanai. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
“Kami berharap ada peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dari instansi terkait dalam pengawasan dan sosialisasi regulasi tambang,” kata Adnan.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan pasir laut termasuk kategori galian C yang memerlukan izin resmi dari dinas teknis. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Polres Kepulauan Selayar merekomendasikan kepada Dinas Pertambangan untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa terkait tata kelola pertambangan yang sesuai aturan. Selain itu, Bhabinkamtibmas diminta mendata dan mengedukasi warga yang masih melakukan penambangan tanpa izin di wilayahnya. (Humas Polres)