Tanpa Ampun, Polres Selayar Pecat Dua Anggotanya karena Desersi
![]() |
Tanpa Ampun, Polres Selayar Pecat Dua Anggotanya karena Desersi |
SELAYARKINI – Dalam rangkaian upacara Korps Raport, Polres Kepulauan Selayar juga melaksanakan prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Senin, 30 Juni 2024.
Kedua personel yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Bripka Adrian Makmur, S.H. dan Briptu Supriadi Fihring, yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang melebihi batas yang ditentukan.
Karena keduanya tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis melalui pencoretan foto oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.
Kapolres AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar memiliki komitmen untuk menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara tegas dan konsisten.
“Institusi ini memberikan penghargaan bagi personel berprestasi, namun juga tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas organisasi dan membangun budaya kerja yang profesional,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat. Disiplin dan etika adalah harga mati,” pungkasnya.
Prosesi PTDH ini mencerminkan prinsip punishment dalam manajemen sumber daya manusia di tubuh Polri, guna menciptakan personel yang berintegritas, profesional, dan layak dipercaya masyarakat. (Humas Polres Selayar)