BREAKING NEWS

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berinisial J (59)

SELAYARKINI -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berinisial J (59), setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian, ketika pelaku tertangkap tangan oleh aparat kepolisian. Tindakannya diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum langsung bergerak cepat pascakejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan sesaat setelah kejadian. Berkas perkara sudah rampung dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” jelasnya, Minggu (8/6/2025).

Korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini berada dalam pengawasan Dinas Sosial. Dalam proses penyidikan, korban didampingi oleh petugas Dinsos untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi dan terlindungi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menangani kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan,” tegas Rifai.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menekankan bahwa Polres akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok penyandang disabilitas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Selayar. Apalagi terhadap kelompok rentan. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban memperoleh pendampingan serta perlindungan penuh,” ungkap Kapolres.

Polres Kepulauan Selayar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi, martabat, dan pemulihan psikologis korban. (Humas Polres)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image