BREAKING NEWS

‎Warga Keluhkan Pembakaran Arang di Bontoharu, LSM LIRA Desak Penegakan Hukum


Gambar Ilustrasi Pembakaran Arang Dekat Pemukiman Ganggu Pernapasan 

SELAYARKINI - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar menyoroti aktivitas pembakaran arang oleh seorang pengusaha luar Selayar di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha bernama Mas Pamen itu dinilai meresahkan karena menimbulkan pencemaran udara di kawasan permukiman.

‎Camat Bontoharu, Andi Batara Gauk, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan warga dengan meneruskan persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.

‎"Saya sudah laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Saya pastikan aktivitas pembakaran ini akan ditutup," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

‎Langkah penertiban juga telah dilakukan oleh pemerintah desa. Kepala Dusun Tanaharapan, Akbar, mengungkapkan bahwa pelaku telah diberi teguran secara lisan oleh aparat setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

‎"Pengusaha ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran arang. Tapi aktivitas itu terus berlanjut," kata Akbar.

‎Merespons situasi tersebut, Humas LSM LIRA Kepulauan Selayar menyayangkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Menurutnya, pembakaran arang di area permukiman tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berisiko pada kesehatan masyarakat.

‎"Kami menilai aktivitas ini melanggar ketentuan hukum dan harus segera dihentikan. LIRA mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga menegakkan hukum," ujar perwakilan Humas LIRA.

‎LIRA juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur aktivitas pembakaran terbuka. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang pembakaran terbuka. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mencegah emisi dari sumber tidak bergerak.

‎UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan sanksi terhadap pihak yang menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 190.

‎Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image