BREAKING NEWS

‎Kades Harapan Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Kelapa, Tegaskan Prosedur Sesuai Mekanisme

 

‎Kades Harapan Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Kelapa, Tegaskan Prosedur Sesuai Mekanisme (Foto Sebelah Kanan Arman Kades Harapan & Sebelah Kiri Sumardi Owner Toko pertanian PASARA TANI SELAYAR)

SELAYARKINI – Kepala Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Arman, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut bantuan bibit kelapa dari pemerintah desa menuai sorotan dari kalangan masyarakat.

‎Polemik bermula dari laporan LSM LIRA Selayar yang dipublikasikan pada 9 Juli 2024, mempertanyakan transparansi dan distribusi bantuan bibit kelapa tersebut.

‎Menjawab hal itu, Kades Harapan menjelaskan bahwa bantuan yang dimaksud merupakan program pengadaan 500 pohon kelapa bersertifikat jenis bibit unggul babasal, yang telah disalurkan kepada masyarakat di 8 dusun dengan jumlah penerima sebanyak 50 orang.

‎"Pengadaan bibit ini dibelanjakan melalui penyedia resmi, Toko Pasar Tani milik saudara Sumardi, dengan harga Rp75.000 per pohon. Sudah termasuk PPN dan PPh sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan," ujar Arman saat dikonfirmasi langsung, Kamis (10/7/2025).

Bibit Benih Kelapa Bersertifikat yang Tersalur di 8 Dusun 50 Orang Penerima yang berasal dari Toko Pasara Tani Selayar  

‎Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan menggunakan anggaran tahun 2024 dan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

‎"Distribusi juga berdasarkan pendataan dan musyawarah di tingkat dusun. Tidak ada yang ditutupi," tambahnya.

‎Arman pun meminta pihak-pihak luar untuk tidak membangun opini tanpa klarifikasi langsung ke pihak pemerintah desa.

‎“Kami terbuka, kalau ada yang ingin tahu silakan datang ke kantor desa. Jangan membangun narasi yang bisa membingungkan masyarakat,” pungkasnya.

‎Di saat yang sama, Sumardi selaku pemilik Toko pertanian PASARA TANI SELAYAR membenarkan pernyataan Kepala Desa Harapan.

‎Ia menjelaskan bahwa pengadaan bibit dilakukan sesuai pesanan dan spesifikasi teknis yang diminta oleh pihak desa.

‎“Bibit kelapa yang kami sediakan jenis bibit unggul babasal merupakan bibit bersertifikat dari Balai Benih Asal Benih: BPTP/PIT Desa Talima, Kec. Bualemo, Kab. Banggai, Legalitas: (Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia), SK Mentan RI No. 51/Kpts/KB.020/5/2018, sesuai permintaan desa. Proses penyaluran juga didampingi perangkat desa,” ujar Sumardi.

‎Sumardi juga menyayangkan adanya isu miring yang berkembang, karena menurutnya seluruh proses telah dijalankan secara transparan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image