BREAKING NEWS

Tuntutan 2 Tahun Penjara, Pengemudi Grand Max Seret Korban Jiwa di Bontotangnga


Tuntutan 2 Tahun Penjara, Pengemudi Grand Max Seret Korban Jiwa di Bontotangnga

SELAYARKINI - Perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, S.H., secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial M dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selayar, Kamis (17/7/2025).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Barang bukti berupa mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor turut dihadirkan dalam persidangan. Kedua kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing, sebagaimana termuat dalam berkas tuntutan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Kecelakaan maut ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025, di Jalan Kampung Tahabira, Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga. Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami luka-luka, dan dua unit sepeda motor mengalami kerusakan. Salah satu motor bahkan sedang terparkir di pinggir jalan saat ditabrak.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image