BREAKING NEWS

LBH Selayar Gugat Polres di Praperadilan, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM


SELAYARKINI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Kepulauan Selayar resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selayar pada Kamis, 4 September 2025. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sahrul, yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.

‎Pemohon adalah LBH Selayar melalui advokatnya, sementara termohon adalah Polres Kepulauan Selayar. Permohonan dibacakan oleh Wahyuningsih, S.H., M.H., salah satu advokat LBH Selayar.

‎LBH Selayar menilai penetapan Sahrul sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (2) KUHP) tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang cacat hukum dan diperoleh melalui pemaksaan.

‎Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di Dusun Benteng Selatan, Desa Kembang Ragi, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎Peristiwa terjadi pada 6 Juli 2025, sementara sidang praperadilan digelar pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan permohonan.

‎LBH Selayar mendasarkan gugatannya pada putusan PN Selayar Nomor: 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN Slr tanggal 22 Agustus 2025, yang membebaskan dua terdakwa anak berinisial DD (16) dan RF (17) dari dakwaan jaksa. Fakta hukum ini dianggap memperkuat bahwa alat bukti terhadap Sahrul cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP, ICCPR, serta Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT).

‎Menurut Ketua LBH Selayar, Suharno, penyidik diduga menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa keterangan saksi, yang jelas melanggar hukum nasional maupun internasional. LBH menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat dan mencederai prinsip negara hukum.

‎LBH Selayar juga mengingatkan, Polri terikat pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang secara tegas melarang penggunaan intimidasi, siksaan fisik, psikis maupun seksual dalam penyidikan.

‎“Praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Suharno.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image