Polda Sulsel Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Polres Selayar
SELAYARKINI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat ke Polres Kepulauan Selayar.
Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama DG Mallakbang.
Kasus ini dilaporkan oleh Andi Nurkasmi pada 14 Maret 2025 ke Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/226/III/2025/SPKT/Polda Sulsel. Pelimpahan perkara ditandatangani Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Dr. Agus Khaerul.
Pelimpahan resmi dilakukan melalui SP2HP bernomor B/3284.A.1/IV/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 April 2025.
Perkara dilimpahkan ke Polres Kepulauan Selayar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Polda Sulsel menegaskan pelimpahan dilakukan demi memastikan penanganan sesuai wilayah hukum yang berwenang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Selayar telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU, Muh. Rifai, S.H., M.M.