BREAKING NEWS

‎Limbah SPPG Disebut Diangkut oleh Mobil Tangki Dinas PU Selayar, Tujuan Pembuangannya Masih Tanda Tanya

 

Gambar ilustrasi oleh Ai 

SELAYARKINI – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menjadi sorotan. Selain mayoritas SPPG disebut belum memenuhi petunjuk teknis (juknis) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mekanisme pembuangan limbahnya juga kini menimbulkan tanda tanya.

‎Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG yang beroperasi di daerah tersebut belum memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai juknis.

‎Meski demikian, Kepala DLH Selayar menyebut ada satu SPPG yang dinilai lebih mendekati standar yang dipersyaratkan, yakni milik pengelola bernama Jaka. Hal itu karena pihak pengelola mengambil langkah alternatif dengan mengangkut limbah secara rutin setiap pekan.

‎Menurutnya, limbah dari kegiatan tersebut dibawa oleh mobil Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk penanganan lebih lanjut.

‎“Kalau yang punya Pak Jaka, karena limbahnya diangkut setiap pekan ke Dinas PU,” jelasnya.

‎Namun pernyataan tersebut kini memunculkan pertanyaan baru. Jika limbah SPPG memang diangkut ke Dinas PU, lalu limbah tersebut sebenarnya dibawa ke mana dan diolah di fasilitas apa.

‎Pewarta mencoba mengonfirmasi pihak di Dinas PU Selayar yang menangani kendaraan pengangkut limbah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons.

‎Di sisi lain, seorang pegawai di Dinas PU Selayar menyebutkan bahwa kendaraan yang tersedia di instansinya merupakan mobil khusus pengangkut tinja.

‎“Mobil yang ada di PU itu mobil tinja, bukan untuk limbah SPPG,” ujarnya.

‎Keterangan tersebut menambah tanda tanya terkait mekanisme pengangkutan limbah dari aktivitas SPPG yang disebut dibawa ke Dinas PU. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi pembuangan maupun sistem pengolahan limbah tersebut.

‎Sementara itu, DLH Selayar sebelumnya juga mengaku telah melakukan kunjungan ke sejumlah SPPG pada Desember lalu. Dalam kunjungan tersebut, pengelola diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan fasilitas, khususnya terkait pengelolaan limbah.

‎Persoalan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan transparansi pengelolaan limbah pada fasilitas pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Sebab, keberadaan sistem pengolahan limbah yang jelas menjadi syarat penting agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image