Diduga Terkendala Tanda Tangan Pejabat, Sertifikat Tanah Warga Selayar Mandek Sejak 2019
SELAYARKINI – Seorang warga Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, bernama Sufyan mengeluhkan belum terbitnya sertifikat hak milik tanah miliknya meski telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Keluhan tersebut bahkan telah dilaporkan secara resmi melalui Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar.
Dalam surat pengaduan bernomor 27/KORWIL-LSM LIRA/V/SUL-SEL.2026, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa tanah milik Sufyan yang berada di Dusun Miantuu dengan NIB 00244 dan NIB 00241 hingga kini belum diterbitkan sertifikat fisiknya, meskipun menurut informasi dari pihak BPN, lokasi tersebut sudah memiliki Nomor Hak Milik di aplikasi.
“Yang menjadi pertanyaan, lokasi tersebut disebut sudah memiliki Nomor Hak Milik, namun sampai saat ini fisik sertifikat belum juga diterima oleh pemilik,” tulis Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan dalam surat pengaduannya. 12/05/2026
LSM LIRA juga meminta Kepala Kantor BPN Kepulauan Selayar memberikan kepastian hukum kepada Sufyan terkait status sertifikat tersebut. Pasalnya, persoalan itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa kejelasan penyelesaian.
Dalam pengaduannya, disebutkan pula bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari oknum pegawai BPN, keterlambatan penerbitan sertifikat diduga karena masih ada pejabat yang belum menandatangani berkas, yakni mantan Kasi Pengukuran atas nama Zaldi Amir, ST yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Morowali Utara.
Sementara itu, Sufyan mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menanyakan kepastian sertifikat tanah miliknya. Bahkan, dirinya mengaku telah beberapa kali melayangkan surat resmi, namun belum memperoleh jawaban yang jelas.
“Saya merasa seperti dipingpong setiap menanyakan persoalan ini. Padahal ini merupakan tanggung jawab instansi terkait,” ungkap Sufyan dalam keterangannya.
Akibat belum adanya kepastian tersebut, Sufyan mengaku mengalami kerugian karena tanah miliknya tidak bisa lagi didaftarkan ulang secara mandiri lantaran nomor hak atas tanah itu disebut telah terdaftar dalam sistem.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait pelayanan dan kepastian administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya terhadap peserta program PTSL yang seharusnya memperoleh kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.



