Dua Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari Sel Polres Kepulauan Selayar, Kini Ditetapkan DPO
Selayarkini - Dua tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kabur dari ruang tahanan Mapolres Kepulauan Selayar pada Kamis dini hari (14/5/2026), kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua DPO tersebut masing-masing bernama Wahyu (18), warga Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm, berbadan kurus, dan berkulit sawo matang. Sementara satu lainnya bernama Aldi Saputra (19), dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 168 cm, berbadan kurus, dan berkulit sawo matang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua tahanan diduga melarikan diri saat petugas jaga dalam kondisi lengah. Keduanya kemudian keluar dari area sel tahanan dan melompati pagar Mapolres Kepulauan Selayar sebelum kabur ke arah yang belum diketahui.
Wahyu dan Aldi Saputra diketahui merupakan tersangka kasus tindak pidana curanmor yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian dalam operasi pengungkapan kasus lintas wilayah hingga ke Kabupaten Bulukumba.
Pasca kaburnya kedua tahanan tersebut, jajaran Polres Kepulauan Selayar langsung bergerak melakukan pengejaran intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian. Aparat kepolisian juga memperketat pengawasan di sejumlah akses keluar masuk wilayah Kepulauan Selayar guna mempersempit ruang gerak kedua DPO.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya pak, kita lagi pengejaran,” singkat Kapolres, Jumat (15/5/2026).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan disebut turut memimpin langsung proses pengejaran bersama jajaran personel Polres Kepulauan Selayar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melapor kepada aparat terdekat guna membantu proses pencarian dan penangkapan.


Posting Komentar