Lima Bulan Kursi PDIP di DPRD Selayar Kosong, KPU Tunggu Surat Resmi PAW dari DPRD
Selayarkini – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota DPRD Kepulauan Selayar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah kosong selama kurang lebih lima bulan hingga kini belum dapat diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara saat di konfirmasi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Kepulauan Selayar sebagai dasar pelaksanaan proses PAW.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU baru dapat melakukan verifikasi dan penetapan calon pengganti antar waktu setelah menerima permintaan resmi dari DPRD.
“Kalau di KPU, proses baru bisa berjalan setelah ada surat resmi dari DPRD. Sampai sekarang surat tersebut belum kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi. 30/05/2026
Kursi yang kosong tersebut merupakan jatah PDIP di DPRD Kepulauan Selayar. Kekosongan telah berlangsung selama sekitar lima bulan dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihan yang belum memiliki keterwakilan penuh di lembaga legislatif.
Ketua KPU menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengajukan permintaan PAW kepada KPU adalah DPRD melalui mekanisme dan prosedur resmi yang berlaku. Tanpa surat tersebut, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk memulai proses.
“Jika suratnya sudah masuk, proses di KPU hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari,” katanya.
Hingga kini belum diketahui kapan DPRD Kepulauan Selayar akan mengajukan surat permintaan PAW tersebut kepada KPU. Akibatnya, proses pengisian kursi yang kosong masih tertunda.
Masyarakat di daerah pemilihan terkait pun mulai mempertanyakan lambannya proses PAW tersebut. Mereka berharap kekosongan kursi segera diisi agar aspirasi warga dapat kembali diperjuangkan melalui wakil rakyat yang sah di DPRD.

Posting Komentar