BRI Cabang Selayar Tegaskan AR Sudah Dipecat Sejak 2024, Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif
Pemimpin Kantor Cabang BRI Selayar menyatakan bahwa pihaknya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun dampak terhadap reputasi perusahaan.
“BRI menjadi korban atas tindak kredit fiktif yang dilakukan oleh AR, baik dari aspek kerugian keuangan maupun reputasi perusahaan,” demikian keterangan resmi yang diterima media ini.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran integritas, BRI mengungkapkan bahwa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada AR sejak tahun 2024.
BRI juga menegaskan bahwa kasus yang kini ditangani Polres Kepulauan Selayar merupakan hasil pengungkapan internal perusahaan. Langkah tersebut disebut sebagai wujud nyata penerapan prinsip zero tolerance to fraud yang selama ini menjadi kebijakan perusahaan.
Menurut pihak BRI, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga tata kelola dan integritas operasional perbankan.
Selain itu, BRI memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kepulauan Selayar yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus yang saat ini ditangani kepolisian merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Kami mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Selayar yang telah menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar pihak BRI.
BRI menegaskan akan terus bersikap proaktif dalam mengungkap berbagai potensi tindak fraud di lingkungan kerja serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional bisnis.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan nasabah, perusahaan, maupun kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.


Posting Komentar