Respons Dugaan Fraud Tahun 2022–2023, BRI Benteng Selayar Tegaskan Komitmen Integritas
![]() |
| Pemimpin BRI Branch Office Benteng Selayar, Widya Pratama Sebastian, menegaskan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas |
Selayarkini - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak fraud yang terjadi pada periode 2022–2023 dan melibatkan seorang oknum eks mantri, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud pada seluruh aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Pemimpin BRI Branch Office Benteng Selayar, Widya Pratama Sebastian, menegaskan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Widya dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan seorang oknum pekerja yang saat ini telah berstatus mantan karyawan setelah perusahaan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah tersebut, kata Widya, merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus menjaga integritas lembaga perbankan.
Selain menindak tegas pelaku, BRI memastikan seluruh layanan operasional dan aktivitas perkreditan di wilayah kerja BRI BO Benteng Selayar tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“BRI akan terus proaktif dalam mencegah dan mengungkap setiap tindakan fraud sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas serta kepercayaan nasabah,” tegas Widya.
Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa BRI tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan nasabah maupun mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Posting Komentar