Setelah Ditetapkan Pengganti Antar Waktu, Tamrin. S Siap di Lantik
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Calon PAW yang digelar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (13/7/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi Komisioner Iskandar dan Ahmad S., serta dihadiri Sekretaris KPU bersama jajaran sekretariat. Sementara dua komisioner lainnya, Muhamad Arsat dan Mansur Sihadji, mengikuti rapat secara daring.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh anggota KPU mencermati kembali dokumen persyaratan beserta hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
"Berdasarkan hasil rapat pleno dan setelah mencermati seluruh dokumen, lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan saudara Thamrin S. sebagai calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Usai penetapan, KPU segera memerintahkan sekretariat untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi sebagai lampiran usulan PAW yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Jika tidak ada halangan, dokumen akan kami serahkan kepada DPRD paling lambat Selasa pagi untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Andi.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat pleno adalah pencermatan ulang terhadap hasil klarifikasi keabsahan ijazah Thamrin S. yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
KPU menjelaskan, klarifikasi dilakukan melalui konferensi video dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, serta mantan Kepala Seksi Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Tahun 2015/2016, Haryono.
Menurut Andi Dewantara, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang memperbolehkan proses klarifikasi dilakukan melalui video konferensi.
"Semua dokumen yang disampaikan telah memenuhi syarat dan tidak ditemukan lagi kesalahan. Kami berharap polemik mengenai ijazah ini dapat diakhiri karena secara jelas telah terbukti bahwa saudara Thamrin S. memperoleh ijazahnya secara sah menurut hukum," tegasnya.
Selain memverifikasi ijazah, KPU juga melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan administrasi lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dokumen kependudukan, kartu tanda anggota partai, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, hingga berbagai dokumen administrasi lain sesuai ketentuan.
KPU juga memastikan bukti penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Thamrin S. telah diterima instansi berwenang sejak 2 Juli 2026 dan menjadi bagian dari berkas administrasi calon.
Dengan rampungnya seluruh tahapan verifikasi faktual dan klarifikasi, KPU menyimpulkan tidak terdapat kendala administratif maupun persyaratan lain yang menghalangi penetapan Thamrin S. sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Di akhir keterangannya, Andi Dewantara menyampaikan apresiasi kepada Ketua Persatuan Masyarakat Selayar (PERMAS) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, H. Arifuddin, yang dinilai telah membantu memfasilitasi proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Kolaka.
"Kami menyampaikan terima kasih atas bantuan dan fasilitasi sehingga proses klarifikasi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(Afd/Noer)
Baca Juga:
.jpg)

Posting Komentar