Mediasi Persoalan Ternak di Desa Lowa Capai Kesepakatan, Satpol PP Siapkan Operasi GEDOR PERDA
![]() |
Proses Mediasi antara Pemilik Ternak dan Pemilik kebun di Desa Lowa yang menghasilkan kesepakatan bersama (doc. SatPolPP dan Damkar) |
SELAYARKINI – Proses mediasi antara warga masyarakat terkait persoalan ternak di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda bersama Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kepulauan Selayar.
Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa pemilik ternak akan memberikan ganti rugi kepada pemilik kebun sebesar Rp4.500.000,- sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Dengan adanya kesepakatan ini, permasalahan tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. 22/07/2025
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, mengimbau agar para pemilik ternak tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya dan segera mengandangkan ternaknya demi menjaga ketertiban serta menghindari kerugian terhadap warga lainnya.
Lebih lanjut, Eriek mengungkapkan bahwa mulai besok, Rabu, 23 Juli 2025, sebanyak 70 personel Satpol PP akan diterjunkan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak. Kegiatan ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Operasi GEDOR PERDA (Gerakan Door To Door Peraturan Daerah).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan hewan ternak.