Konservasi atau Kriminalisasi? Nelayan Pulau Taka Bonerate Ditegur Balai TN
SELAYARKINI – Polemik kebijakan pengelolaan kawasan konservasi di Taman Nasional Taka Bonerate kembali mencuat. Sejumlah nelayan yang bermukim di pulau-pulau dalam kawasan tersebut resah usai menerima surat teguran resmi dari Balai TN Taka Bonerate.
Surat bernomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 itu ditujukan kepada kelompok nelayan Ainur. Isinya menegur nelayan karena dianggap masih melakukan aktivitas di dalam kawasan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS). Teguran tersebut bahkan memerintahkan agar seluruh kegiatan dihentikan, termasuk menangkap maupun sekadar membeli ikan, sampai PKS diterbitkan.
Langkah itu langsung memantik kekecewaan warga. Nelayan menilai aturan tersebut terlalu kaku dan tidak manusiawi, sebab aktivitas menangkap maupun membeli ikan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat lokal.
“Kasihan nelayan pulau, baru beli ikan saja sudah ditegur. Padahal kami ini hidup dari laut. Tidak mungkin dilarang begitu saja tanpa solusi,” keluh seorang nelayan.
Keabsahan surat itu pun dipertanyakan. Selain tidak dibubuhi cap/stempel resmi institusi, pejabat yang bertanda tangan di dalamnya diketahui berada di Kota Benteng, bukan di lokasi nelayan yang ditegur. Surat tersebut bahkan memuat ancaman langkah hukum bila teguran tidak diindahkan dalam tujuh hari kerja.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi ada nelayan yang tetap bisa beraktivitas meski PKS belum jelas, sementara di sisi lain ada yang dilarang keras. Ketidakseragaman ini memperkuat kesan tebang pilih dalam penerapan aturan.
Masyarakat yang turun-temurun tinggal di kawasan Taka Bonerate berharap kebijakan konservasi diterapkan lebih bijak. Bagi mereka, laut bukan sekadar sumber daya, tetapi urat nadi kehidupan yang tak bisa diputus begitu saja oleh regulasi kaku.