Asap Arang Sebabkan Sesak Napas, Warga Tanabau Protes Aktivitas Pembakaran
![]() |
Asap Arang Sebabkan Sesak Napas, Warga Tanabau Protes Aktivitas Pembakaran |
SELAYARKINI – Aktivitas pembakaran arang kembali mencuat di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah sebelumnya pembakaran arang yang dikelola Mas Pamen di Dusun Tanaharapan, kini muncul kegiatan serupa di dusun tetangga, Tanabau, yang letaknya bersebelahan langsung dengan Dusun Tanaharapan.
Ironisnya, lokasi pembakaran kali ini berada lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga kembali memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan. Menurut keterangan warga Dusun Tanabau, kegiatan ini dikelola oleh masyarakat setempat dan baru saja dimulai kembali.
"Baru mulai lagi membakar, mungkin karena mereka kekurangan bahan baku kemarin," ujar salah satu warga Dusun Tanabau yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan warga pada Senin (21/07/2025), aktivitas pembakaran masih berlangsung hingga siang hari, bukan hanya dilakukan pada malam hari sebagaimana sebelumnya. Hal ini membuat warga semakin resah karena asap pekat menyebar lebih luas dan memasuki area permukiman.
![]() |
Kondisi Asap pembakaran arang di Dusun Tanabau sangat berdekatan rumah Pemukiman (foto oleh warga Dusun) |
"Kalau malam saja kami sudah terganggu, apalagi sekarang siang juga ada asap masuk sampai ke dalam rumah. Bau arangnya menyengat sekali,sampai membuat orang rumah termasuk mertua ku sesak nafas" keluh Dolken warga Dusun Tanabau
Warga menilai pemerintah desa terkesan abai dan menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan.
"Sepertinya pemerintah desa hanya diam, padahal kami sudah sering mengeluh. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji," tambahnya.
Padahal, aturan mengenai jarak pembakaran arang dari pemukiman warga telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan dampak lingkungan, termasuk pencemaran udara. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 juga mengatur pengendalian pencemaran udara dari kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi, termasuk pembakaran terbuka.
Secara lokal, pemerintah desa maupun kecamatan seharusnya mengacu pada aturan tersebut dalam menetapkan kebijakan dan memberikan izin terhadap aktivitas warga yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti keluhan yang sudah berulang kali disampaikan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan aturan, aktivitas pembakaran arang ini dikhawatirkan akan terus mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap paparan asap.
“Kami tidak menolak orang mencari nafkah, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kami minta ada solusi yang adil, karena ini sudah mengganggu napas kami setiap hari,” tutup salah satu warga dengan nada kecewa.