Damai di Bontotangnga: Sengketa Lahan Berujung Hibah Jalan untuk Warga
SELAYARKINI - Sengketa batas lahan perkebunan di Dusun Tanah Bau, Desa Bontotangga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, berakhir damai setelah dimediasi jajaran Polsek Benteng, Rabu (25/02/2026) pagi.
Kapolsek Benteng, IPTU Muh. Rifai, turun langsung ke lokasi bersama personel menyusul adanya klaim dari H.B. yang menilai sebagian lahannya telah ditimbun untuk akses jalan oleh pihak lain berinisial T. Kedua pihak kemudian dipertemukan di titik perbatasan untuk klarifikasi sekaligus peninjauan lapangan.
Di hadapan aparat dan pemerintah desa, T. menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli sekitar sepuluh tahun lalu dalam kondisi batas dan luas sudah ditentukan serta disepakati para pihak yang berbatasan, bahkan dituangkan dalam surat keterangan jual beli. Sementara H.B. tetap menyatakan keberatan karena penimbunan dinilai masuk ke area miliknya.
Pendekatan dialogis menjadi kunci. Lewat musyawarah yang difasilitasi polisi dan pemerintah desa, kedua pihak sepakat berdamai. Mereka masing-masing menghibahkan lahan selebar tiga meter untuk dijadikan jalan umum. Akses itu nantinya digunakan bersama oleh warga menuju kebun, tanpa lagi klaim sepihak.
Kapolsek IPTU Muh. Rifai mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak yang memilih jalur musyawarah.
“Ini contoh penyelesaian yang sehat. Tidak semua persoalan harus berujung di pengadilan. Ada nilai kebersamaan yang dijaga,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan turut memberi apresiasi atas langkah cepat dan humanis anggotanya di lapangan.
“Polri harus hadir sebagai problem solver. Mampu meredam konflik dan memberi rasa keadilan,” tegasnya.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan pendekatan restorative justice yang kini terus didorong dalam penyelesaian perkara sosial di masyarakat.
Peristiwa ditutup dalam situasi aman dan kondusif. Lebih dari sekadar meredam konflik, kesepakatan ini membuka akses jalan baru—dan menjaga hubungan antarwarga tetap utuh.




